Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang menyoroti aspek perizinan dari kepemilikan gudang bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Sementara terkait dugaan penyimpanan BBM ilegal, hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kami berharap agar pihak terkait bisa bersinergi. Jika gudang tersebut tidak memiliki izin, Satpol PP harus berani mengambil langkah tegas untuk menyegelnya,” tegasnya, saat diwawancarai Rabu (29/10/2025).
Dari hasil Sidak yang dilakukan di salah satu lokasi, tepatnya di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, tim tidak berhasil bertemu dengan pemilik gudang. Akibatnya, penindakan tidak bisa dilakukan karena status izin gudang belum bisa dipastikan.
Menurut Rio, gudang yang ditemukan bersifat non permanen, sehingga menjadi kendala bagi petugas dalam melakukan penyegelan. Namun, laporan dari masyarakat terus berdatangan terkait keberadaan gudang-gudang minyak lain yang diduga ilegal di berbagai wilayah Kota Jambi.
Laporan masyarakat cukup banyak. Artinya, bukan hanya satu gudang saja. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami jika banyak yang ilegal, bagaimana tindak lanjut dari aparat penegak hukum?,” ujarnya.
Rio juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat wilayah. Ia menilai bahwa pihak kecamatan terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut. “Kami melihat ada camat yang tahu tapi seolah-olah tidak tahu. Pemilik gudang ini juga beroperasi secara diam-diam, baru ketahuan setelah diperiksa,” katanya.
Menanggapi keresahan masyarakat, Rio menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi, Satpol PP, dan TNI dan Polri. "Kami minta segera dibentuk Satgas Gabungan. Ini penting agar ada langkah tegas dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan gudang minyak ilegal juga berpotensi menimbulkan efek domino, seperti kelangkaan BBM jenis solar di Kota Jambi. Kami menduga ada praktik penimbunan dan pengalihan solar bersubsidi oleh oknum pengendap atau pelangsir. Jika penertiban dilakukan secara tegas, diharapkan bisa mengurangi praktik ilegal tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk penindakan gudang diduga minyak solar ilegal di kawasan pinggiran Kota Jambi. Lanjutnya, Ia menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM ilegal harus dilakukan secara gabungan lintas instansi.
“Kalau ada pelanggaran yang berkaitan dengan Perda, itu ditangani oleh Satpol PP melalui PPNS-nya. Tapi kalau berkaitan dengan BBM dan migas, tentu melibatkan kepolisian karena itu sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang migas,” tegas Maulana, Selasa (21/10/2025).
Maulana menjelaskan, Satpol PP hanya berwenang mengecek izin dan fungsi gudang di wilayah kota. Namun, untuk penindakan terkait distribusi, penyimpanan, atau peredaran BBM ilegal, kewenangan penuh berada di aparat kepolisian. "Kalau memang ada pelanggaran seperti ini, tentu akan dilakukan secara gabungan. Karena ini bukan hanya soal izin gudang, tapi juga soal distribusi migas,” ujarnya.
Maulana menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. “Ini pelanggaran yang berulang. Dulu sudah pernah ditemukan dan ditindak, tapi muncul lagi. Kami akan segera koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah tegas berikutnya,” pungkasnya. (J24/Red).

0Komentar