Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wakil Ketua Komisi I Zayadi melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (24/10/2025).(IST).

Jakarta, J24 - Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wakil Ketua Komisi I Zayadi melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (24/10/2025). Kunjungan itu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait ribuan sertifikat tanah yang diklaim berdiri di atas lahan eks Pertamina.

Kedua legislator tersebut diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Dr. Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum. Dalam pertemuan itu, Purnama mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 5.506 sertifikat tanah yang terbit di atas lahan yang diduga termasuk dalam aset negara eks Pertamina, tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.

“Kami sedang melakukan inventarisasi dan penilaian aset untuk memperjelas status tanah tersebut. Dari situ baru akan diketahui mana yang benar-benar milik negara dan mana yang sudah terbit sertifikat atas nama pihak ketiga,” ujar Purnama.

Ia menjelaskan, proses verifikasi ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena mencakup wilayah nasional.

“Kami harus memotret seluruh kondisi aset di lapangan. Jadi memang butuh waktu cukup lama,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kemas Faried menyampaikan keresahan warga yang merasa dirugikan karena tanah mereka diblokir dan tidak bisa digunakan.

“Banyak warga mengira tanahnya sudah tidak bisa diapa-apakan. Kami berharap ada kebijakan agar sertifikat yang sah bisa dibuka blokirnya,” ucapnya.

Namun, pihak DJKN menegaskan bahwa pembukaan blokir baru dapat dilakukan setelah proses inventarisasi selesai.

“Kami masih dalam tahap membuat terang. Setelah melihat dokumen dan kepemilikan yang sah, baru kita rumuskan solusi terbaik,” kata Purnama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, mengaku heran dengan klaim tersebut. Ia menilai, dalam penyusunan RTRW Kota Jambi tahun 2005 hingga 2024, tidak pernah disebutkan bahwa kawasan tersebut termasuk aset Pertamina.

“Pertamina bahkan kami undang dalam pembahasan RTRW, tapi tidak pernah menyampaikan kalau itu aset mereka. Logikanya, BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa konfirmasi ke Pertamina,” tegas Zayadi.

Menurutnya, warga kini berada dalam posisi serba salah. Sebagian sertifikat sudah terbit, sebagian lagi tertahan karena status lahan yang mendadak diklaim sebagai zona merah Pertamina.

“Ada warga yang sudah jual beli dan jadikan agunan. Sekarang malah diblokir karena ada klaim baru,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Purnama menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN), bukan milik Pertamina.

“Faktanya, itu aset negara. Namun kami akan mencari solusi yang tetap menghormati hak masyarakat tanpa mengabaikan kepemilikan negara,” jelasnya.

Kemas Faried berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi konkret agar keresahan warga tidak berlarut.

“BPN sudah menerbitkan sertifikat, tapi kini statusnya status quo. Kasihan warga, kami berharap ada titik terang dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rincian 5.506 Bidang Lahan Eks Pertamina di Kota Jambi:

Simpang III Sipin — 74 bidang

Mayang Mangurai — 64 bidang

Kenali Asam — 1.843 bidang

Kenali Asam Bawah — 1.314 bidang

Kenali Asam Atas — 645 bidang

Paal Lima — 918 bidang

Suka Karya — 648 bidang.

(J24-Red)