Jambi, J24-Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata hanya menerima gaji Rp 1 Juta perbulan. Menyikapi gaji yang minim tersebut, Persatuan PPPK Paru Waktu (PPPW) Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan unjukrasa ke DPRD Provinsi Jambi.
"Kalau pak ketua DPRD Provinsi Jambi pak Hafiz Fatah bersikap tidak mendengar surat aspirasi dari honorer R3 data base BKN yang kerja honorer sudah di atas 5 tahun ke atas baik guru SMK,SLB SMA,pegawai OPD, tenaga kesehatan, rencana pekan depan aksi damai,"ujar seorang sumber informasi di lingkungan setda Pemda Provinsi Jambi.
Mereka menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu kecewa dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilai setengah hati memberikan penghasilan atau gaji mereka dengan nilai yang tidak berbeda dengan nilai saat masih menyandang status honorer.
Guna mencari solusi terbaik kelompok yang menamakan diri Persatuan PPPK Paru Waktu (PPPW) Pemerintah Provinsi Jambi itu, telah melayangkan surat bernomor: 01/PPPW/PPPK Paruh Waktu-Jbi/IX/2025 tertanggal 20 September 2025 dengan tujuan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Mereka berencana akan melakukan aksi unjuk rasa jika Pemprov Jambi tidak memenuhi tuntutan mereka menyangkut tentang kenaikan gaji yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 1.000.000,/bulan sebagaimana yang tercantum pada point Pertama (1) Berita Acara Hasil Diskusi Akbar antara DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dengan Honorer Provinsi Jambi yang diselenggarakan pada Selasa tanggal 20 Mei tahun 2025 yang lalu bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jambi.(J24-Red)
0Komentar