Menurut Maulana, pengisian solar untuk kendaraan besar kini hanya diperbolehkan di 7 (tujuh) SPBU yang berada di pinggiran Kota Jambi yakni:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
“Tujuh SPBU itu wajib beroperasi 24 jam untuk melayani kendaraan roda enam atau lebih,” ujar mantan Wakil Wali Kota Jambi periode tahun 2018-2023.
Sementara itu, lanjut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Manap Kota Jambi menyatakan sepuluh SPBU yang berada di dalam wilayah kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi.
Kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok (sembako) dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar, dengan syarat dapat dibuktikan sedang membawa muatan tersebut, pungkas suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Dp.OG. (J24/Red).

0Komentar