Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, bersama jajaran personel Satlantas dan didukung oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Menurut AKP Hadi Siswanto, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi kebut-kebutan dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kita lakukan penindakan karena banyak laporan dari warga. Enam unit kendaraan kita amankan dan tilang, beserta enam STNK,” ungkapnya, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, keenam sepeda motor yang diamankan diketahui tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan serta menggunakan knalpot tidak standar (brong). Seluruh kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
“Kendaraan kita tilang karena tidak memenuhi standar keselamatan. Tidak hanya karena knalpot brong, tetapi juga karena tidak dilengkapi surat-surat resmi,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, operasi ini bertujuan menjaga situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari.
Satlantas Polresta Jambi mengimbau para pemuda untuk tidak ikut dalam aksi balap liar yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan aksi serupa.
“Kami minta kerja sama seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan dan ugal-ugalan di jalan,” pungkas Kasat Lantas. (J24/Red).

0Komentar