Jambi, J24 - Aksi para sopir truck pengangkut material dan bus di Kota Jambi berakhir dengan damai. Setelah melakukan audiensi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan unsur Forkopimda, para sopir akhirnya membubarkan diri secara tertib usai tuntutan mereka diakomodir oleh Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM.

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025) Pemerintah Kota bersama Forkopimda dan perwakilan sopir sepakat untuk menata ulang mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Jambi Maulana, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta anggota DPRD dan perwakilan sopir truck pengangkut material dan bus.

Menindaklanjuti hasil pertemuan, Wali Kota Maulana menyatakan bahwa Pemkot akan segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memperkuat Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.

Juknis tersebut mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi.

2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan di SPBU.

3. Penerapan barcode dan STNK asli saat pengisian solar bersubsidi.

4. Pembatasan pengisian solar untuk mobil roda empat maksimal Rp 200 ribu dan mobil roda enam maksimal Rp 350 ribu per hari.

5. Bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian.

Kita akan pastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketimpangan distribusi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU bisa kita atasi,” ujar mantan Direktur RSUD Abdul Manap Kota Jambi.

Mantan Wakil Wali Kota Jambi menambahkan, kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan besok (21/10/2025) dan akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau agar seluruh pihak tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya.

Setelah berlangsung kurang lebih lima jam, audiensi berjalan kondusif. Para sopir menyatakan puas atas tanggapan dan solusi yang diberikan Pemkot Jambi, lalu membubarkan diri dengan tertib dan damai.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan, penguatan kebijakan ini diharapkan dapat memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, menjaga kelancaran operasional angkutan, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kota Jambi. (J24/Red).