Mendagri Tito dan Menkeu Purbaya.

Jakarta, J24-Pemerintah pusat memastikan bahwa kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) bukan bentuk pemangkasan anggaran, melainkan langkah reformasi fiskal untuk mendorong efisiensi dan kemandirian keuangan daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah lebih disiplin dalam pengelolaan anggaran dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.

 “Kebijakan pengalihan TKD bukan pemangkasan membabi buta. Ini dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal,” ujar Tito di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Tito menambahkan, pemerintah pusat tidak akan lepas tangan jika ada daerah yang mengalami kesulitan keuangan.

Namun, bantuan fiskal tidak akan diberikan begitu saja, melainkan harus didahului dengan upaya nyata dari daerah dalam melakukan efisiensi dan penataan ulang belanja.

“Jangan hanya reaktif soal angka transfer. Jadikan ini momen untuk menyusun program yang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa total dana untuk pemerintah daerah secara nasional tetap sebesar Rp1.300 triliun.

Hanya saja, skema penyalurannya kini disesuaikan sebagian melalui belanja kementerian agar lebih terukur dan tepat sasaran.

“Tidak ada pengurangan. Yang berubah hanya mekanismenya. Ini untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan menghindari penyimpangan,” ujar Purbaya usai audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Purbaya menambahkan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini ada di kepala daerah, terutama dalam memperbaiki kualitas belanja dan manajemen anggaran.

“Semuanya tergantung kepala daerah. Kalau belanjanya efisien dan tepat sasaran, ini justru jadi peluang perbaikan,” jelasnya.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap penyerapan anggaran hingga akhir tahun sebagai bentuk pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut.

Pemerintah pusat menekankan bahwa pengalihan TKD tidak dimaksudkan untuk menghukum daerah, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola fiskal nasional secara menyeluruh. Daerah didorong untuk lebih fokus pada hasil pembangunan, bukan sekadar realisasi anggaran.

Meski demikian, sejumlah kepala daerah menilai perubahan ini tetap berpotensi mengganggu fleksibilitas fiskal, apalagi di tengah beban program prioritas yang semakin kompleks.(J24-Red)