Jambi, J24 - Skandal penyelundupan 16.100 liter bahan bakar minyak (BBM) solar olahan di Jambi menyingkap praktik kotor yang melibatkan oknum aparat negara. Kini bola panas ada di tangan Polda Jambi dan institusi TNI untuk membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar adil dan transparan.

Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, polisi tak hanya menangkap dua sopir, tetapi juga dua anggota TNI dari Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Udara (AU) yang diduga ikut bermain dalam bisnis ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), setelah tim kepolisian menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi. 

Dugaan keterlibatan aparat berseragam membuat polisi segera berkoordinasi dengan Denpom agar penegakan hukum berjalan transparan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, membenarkan adanya indikasi keterlibatan oknum militer dalam jaringan penyelundupan itu.

“Adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) dan anggota Angkatan Darat (AD),” tegas Hadi, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi menghentikan truk tangki Mitsubishi biru-putih bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL, yang mengangkut 16.100 liter solar olahan. Satu warga sipil berinisial S dan seorang oknum TNI langsung digelandang ke Mapolda Jambi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 11.30 WIB, tim kembali mencegat truk tangki serupa bernomor polisi BK 8002 GM di Jalan Lintas Selatan, Kota Jambi. Kendaraan itu juga membawa 16.489 liter solar olahan. Modus serupa, pelaku berusaha memanfaatkan jalur darat dengan dokumen yang diduga tidak sah.

Kini, dua truk tangki, ribuan liter solar olahan, dan empat pelaku telah diamankan di Polda Jambi. Namun publik menuntut agar proses hukum tidak berhenti di sopir dan perantara, melainkan menyentuh aktor utama, termasuk oknum berseragam yang memanfaatkan jabatan untuk membekingi kejahatan.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, karena keterlibatan aparat dalam praktik ilegal semacam ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi pengkhianatan terhadap negara dan kepercayaan rakyat.

Jika dibiarkan, kasus ini hanya akan mempertebal citra bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (J24-Tim)