Jambi, J24 - Ratusan petugas kebersihan atau pasukan oranye Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru Kota Jambi, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut digelar di tengah sorotan publik terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi.
Sebelumnya Upah Minimun Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 diresmikan akhir Desember 2025. Upah Minimum Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 resmi naik 7,26%, dari Rp 3.607.223 menjadi Rp 3.868.963.
Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bersama dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja, menjaga daya beli, serta mendukung keberlangsungan usaha. UMK mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam aksi itu, para petugas kebersihan menyuarakan tuntutan kenaikan gaji yang dinilai belum layak. Mereka berharap penghasilan yang diterima dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami menuntut kenaikan gaji, kalau bisa setara UMP,” ujar salah seorang petugas kebersihan saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut para pendemo, upah yang diterima saat ini masih jauh di bawah pekerja di sektor lain. Mereka membandingkan dengan upah pekerja bangunan yang bisa mencapai Rp150 ribu per hari, sementara kenek bangunan setidaknya memperoleh Rp100 ribu per hari.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turun langsung menemui para pendemo dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Ia menyatakan, tuntutan tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
“Tuntutannya baik dan memang sesuai dengan rencana kami. Ke depan, operasional pengangkutan sampah akan dialihkan dari kendaraan lama ke kendaraan listrik,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, sistem dan pola kerja pengelolaan sampah akan diubah dengan menerapkan operasional berbasis jarak tempuh atau kilometer. Armada pengangkut sampah nantinya menggunakan kendaraan listrik yang dilengkapi sistem pelacakan Global Positioning System (GPS).
“Dengan kendaraan listrik dan GPS, posisi armada dapat terpantau. Tidak ada lagi anggaran untuk bahan bakar minyak dan biaya perawatan kendaraan,” jelasnya.
Maulana menambahkan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk BBM dan perawatan armada akan dialihkan untuk peningkatan gaji serta kesejahteraan petugas kebersihan.
Mari kita dukung penerapan UMK 2026 secara tertib dan berkeadilan. Pekerja dan pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi iklim kerja yang sehat dan sejahtera. (J24-AsenkLeeSaragih)


.jpg)
0Komentar