Terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/2/2026), dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI senilai Rp105 miliar.(IST)

Jambi, J24 - Nama besar dan gurita bisnis tak lagi menjadi tameng. Bengawan Kamto, satu di antara pengusaha terkaya di Provinsi Jambi, kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/2/2026), dalam perkara dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI senilai Rp105 miliar.

Pemilik sejumlah usaha raksasa di sektor otomotif, perhotelan, dan perkebunan itu tampak tenang mengenakan kemeja biru saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di sebelahnya, Arif Rohman, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sesekali menundukkan kepala, menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Jambi dengan ketua Annisa Brigdestriana itu menjadi babak awal terbukanya dugaan praktik kolusi dalam penyaluran kredit perbankan yang menyeret korporasi, pejabat bank, hingga pengusaha papan atas.

Satu Skandal Besar

Dalam persidangan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa dijerat dengan dua pasal pidana.

“Pasal yang didakwakan yakni Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suryadi.

Kasus ini berangkat dari fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019, yang menurut jaksa diduga tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan berujung pada kerugian keuangan negara hingga Rp105 miliar.

Ironisnya, kredit jumbo tersebut mengalir ke perusahaan yang dikendalikan pengusaha dengan reputasi kuat dan jejaring bisnis luas, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan internal perbankan dan relasi kuasa antara bank dan pemodal besar.

Usai pembacaan dakwaan, Arif Rohman memilih mengajukan eksepsi atau keberatan melalui kuasa hukumnya. Sementara Bengawan Kamto justru langsung melangkah ke tahap pembuktian, tanpa mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, menyatakan kliennya ingin perkara diuji secara terbuka di persidangan.

“Kami fokus membuktikan dan membantah alat bukti yang menurut kami tidak relevan dengan fakta sebenarnya,” kata Ilham.

Ia bahkan menyebut kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan akibat proses sebelumnya yang dinilai tidak transparan, klaim yang kini akan diuji dalam persidangan terbuka.

Jejak Korupsi yang Sudah Berjatuhan Vonis

Perkara ini bukan berdiri sendiri. Dalam kasus yang sama, Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager BNI SKM Palembang, telah lebih dahulu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menetapkan Wendi Hartanto (mantan Direktur PT PAL) dan Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL) sebagai tersangka. Rangkaian penetapan tersangka ini menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Bengawan Kamto sendiri ditahan sejak 22 Juli 2025, menandai jatuhnya satu lagi figur kuat dunia usaha Jambi ke pusaran hukum.

Bengawan Kamto selama ini dikenal sebagai ikon pengusaha sukses Jambi. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Selaras Jaya Indah Hotelindo, pengelola Swiss-Belhotel Jambi, hotel bintang empat di pusat kota. Di sektor otomotif, namanya melekat sebagai petinggi dealer Hino, Suzuki, dan Yamaha di wilayah Jambi.

Di sektor perkebunan, ia tercatat memiliki saham di PT Prosympac Agro Lestari, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, perusahaan yang kini menjadi episentrum perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekuatan modal dan status sosial tidak kebal hukum. Publik kini menanti, apakah persidangan ini mampu membongkar secara terang praktik korupsi di balik penyaluran kredit perbankan, atau justru berhenti pada deretan nama tanpa menyentuh akar persoalan.

Sidang lanjutan akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan relasi kotor antara uang, kekuasaan, dan perbankan.(J24-Tim)