![]() |
| Kuasa Hukum Korban. |
Dugaan Pemerkosaan Bergilir oleh Oknum Polisi di Jambi
Jambi, J24 - Dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di Kota Jambi menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kejahatan yang dilakukan secara bergiliran terhadap seorang perempuan muda ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan martabat institusi negara.
Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat. Hingga kini, ia mengurung diri di kamar, menolak bertemu siapa pun, bahkan orang tua kandungnya sendiri. Pendampingan psikologis terus dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mencegah dampak mental yang lebih fatal.
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut, laporan resmi segera dilayangkan ke Polda Jambi. Namun luka yang dialami korban tidak dapat dihapus hanya dengan proses hukum biasa.
Kuasa hukum korban, Ericson P.O. Hutasoit, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerusakan fisik dan mental yang sangat serius akibat perbuatan para pelaku.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Dampaknya menghancurkan masa depan korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial,” ujar Ericson, Senin (2/2/2026).
Yang membuat kasus ini semakin keji, para terduga pelaku justru berasal dari aparat penegak hukum, mereka yang seharusnya melindungi, bukan merusak; mengayomi, bukan memperkosa.
Ironisnya, korban sebelumnya memiliki cita-cita luhur untuk menjadi Polisi Wanita (Polwan). Impian menjadi abdi negara itu kini terancam sirna, dihancurkan oleh ulah oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan seragam.
“Ini kejahatan yang sangat fatal terhadap masa depan korban. Negara tidak boleh membiarkan pelaku lolos atau dihukum ringan,” tegas Ericson.
Pihaknya mendesak agar Polda Jambi memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat.
“Tidak boleh ada satu pun oknum yang dilindungi. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” katanya.
Sementara itu, Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji memastikan bahwa proses hukum telah berjalan. Ia menyatakan para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jambi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditreskrimum serta Bid Propam.
“Penyidikan dilakukan secara cepat dan akuntabel, bahkan sebelum perkara ini menjadi perhatian publik di media sosial,” ujarnya.
Bid Propam Polda Jambi juga tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap setiap anggota yang terlibat. Namun publik menilai, sanksi etik saja tidak cukup.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri, apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada seragam. Kejahatan seksual yang dilakukan oleh aparat harus dihukum lebih berat, karena dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah. Korban harus dipulihkan. Pelaku harus dihukum maksimal. Pihak Polda Jambi, akan mengadakan pers rilis terkait dugaan kasus pemerkosaan ini dan pihak DPRD Kota Jambi juga diagendakan hadir. (J24-Tim)

0Komentar