RDP tersebut membahas kesiapan pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang bulan suci Ramadhan 1447H. Dalam pertemuan itu, Komisi I menekankan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kota Jambi sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ramadan 2026 yang mengatur jam operasional pelaku usaha, rumah makan, serta penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci. Aturan ini menjadi pedoman bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Komisi I meminta Satpol PP meningkatkan intensitas patroli dan penertiban, termasuk terhadap pedagang musiman yang kerap bermunculan selama Ramadhan. Pengawasan diharapkan dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran Perda.
Selain kesiapan teknis, Satpol PP juga melakukan penguatan internal sebagai bagian dari persiapan menyambut Ramadhan, agar personel siap secara mental dan spiritual dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengingatkan agar kinerja Satpol PP tidak hanya optimal saat Ramadhan, tetapi juga konsisten dalam penegakan Perda sehari-hari, seperti pengelolaan sampah dan ketertiban umum lainnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan aparat penegak Perda semakin solid, sehingga pelaksanaan Ramadhan di Kota Jambi dapat berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (J24/Red).


0Komentar