Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian uang ganti kerugian dilakukan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, penilaian oleh penilai independen (appraisal), musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, hingga pelepasan hak atas tanah.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat secara adil dan layak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan peningkatan kualitas sistem drainase di wilayah Sungai Asam Kota Jambi.
Revitalisasi Drainase Utama Sungai Asam Tahap II diharapkan dapat meningkatkan kapasitas saluran drainase, memperlancar aliran air, mengurangi potensi genangan dan banjir, serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Jambi berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Terima kasih kepada Pemerintah Kota Jambi, instansi terkait, aparat pengamanan, tim pelaksana pengadaan tanah, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi kepentingan bersama. (J24/Red).

0Komentar