Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua Dharma Wanita, Asisten 3 dan sejumlah Kepala OPD yang terkait. Dalam Rapat ini saya juga mengatakan bahwa saat pelantikan Tim Penggerak PKK dan Ketua Posyandu yang merupakan binaan DPMPD akan mengikuti mekanisme Pusat untuk pembacaan Surat Keputusan (SK).
Untuk TP PKK pembacaan Surat Keputusan (SK)nya akan di bacakan oleh pengurus Tim Pengerak PKK, sedangkan Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Poyandu) akan dibacakan oleh DPMPD atau tim pembina posyandu.
Dituturkannya untuk Dekranasda dan Bunda Paud tidak akan ada pelantikan dan akan ditetapkan setelah pelantikan Ketua TP PKK dan Ketua Posyandu dengan diterbitkan Surat dari ketua Dekranasda dan Bunda Paud.
SK Dekranasda akan dibacakan pengurus dekranasda, Bunda Paud akan dibacakan dari tim Pokja Bunda Paud, untuk keduanya tidak akan ada pelantikan dan akan langsung terima surat yang ditetapkan masing-masing ketuanya, tegasnya.
Diingatkannya agar semua dapat menyiapkan dokumen menjelang persiapan pelantikan/serah terima jabatan. Diharapkan agar semua yang saya sebut tadi dapat mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting dan juga persiapan untuk dokumentasi selama acara kegiatan berlangsung, sambil kita menunggu kelanjutan dan koordinasi dengan biro terkait, ujarnya. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar