TpC6GUA9BSzpBUd5GUd7GfOoTd==

Breaking News:

00 month 0000

JAMBI24JAM

LINTAS BERITA

Media Boleh Berubah-Ubah, Jurnalistik Tetap Abadi. Percayakan Media Sebagai Sumber Informasi Terpercaya.

LINTAS BERITA

KOTA JAMBI

OTOMOTIF

HUKRIM

POLITIK

MUAROJAMBI

Postingan Terbaru

Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabungan Berantas Praktik Nakal Penyelewengan BBM Subsidi Jambi, J24 - Pemerintah Kota Jambi membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan bersama Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina guna memberantas praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya solar. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran dan mengatasi kemacetan akibat antrean panjang di SPBU. Tindakan melansir atau memindahkan BBM subsidi dengan berbagai modus dilakukan oknum-oknum tertentu dinilai merugikan masyarakat dan menyebabkan kemacetan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kata Wali Kota Jambi Maulana usai memimpin apel pelepasan satuan tugas (Satgas) gabungan pengawas kemacetan antrean BBM solar di Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025). "Saya perintahkan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan ketat di sepuluh SPBU dalam kota. Apabila ditemukan indikasi melangsir dan penyalahgunaan barcode saat pengisian, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi agar dapat dilakukan penindakan," tegasnya. Satgas melibatkan unsur personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Pertamina, nantinya yang melakukan patroli serta pengawasan rutin setiap hari di seluruh SPBU dalam wilayah kota. Menurut dia, pengawasan itu bertujuan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang melansir, serta mencegah kemacetan akibat antrean panjang di sekitar SPBU. Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Pihaknya menegaskan terdapat 17 SPBU di daerah setempat yang menjual solar, di mana 10 SPBU berada di kawasan dalam kota dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi, bukan untuk kendaraan angkutan berat. "Kendaraan roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU kawasan jalan lingkar Kota Jambi yang akan beroperasi 24 jam penuh dan telah ditugaskan untuk memastikan ketersediaan stok solar tetap terjaga," kata dia. Ia juga mengingatkan kepada para pengelola SPBU untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan. "Sanksinya mulai dari tilang kendaraan, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU. Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi," katanya. (J24/Red).

Jambi, J24 - Pemerintah Kota Jambi membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan bersama Kepolisian, TNI, Dinas Pe…

Jambi24Jam 0

OPINI

PERISTIWA

BOLA

KEJAKSAAN

POLDA JAMBI