Dari hasil rapat disimpulkan bahwa PT Sungai Bahar Pasifik (SBP) siap memberikan kompensasi kepada 8 (delapan) orang perwakilan ahli waris Suku Anak Dalam (SAD) sebesar Rp 300 juta dan di serahkan secara langsung.
Bupati Bambang Bayu Suseno atau yang akrap dipanggil BBS juga berharap dengan hasil rapat hari ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai serta semua pihak untuk tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Sedangkan penyelesaian konflik Sosial PT Bukit Bintang Sawit dan warga Desa sogo Kecamatan Kumpe masih di tinjau oleh tim terpadu penyelesaian secepatnya, namun tetap diharapkan agar masyarakat jangan terpropokasi dengan pihak-pihak lain, ujar Bupati BBS. (Pemkab Muarojambi, J24/FS).
0 Komentar