Ketua DPRD Kota Jambi Menanggapi PT Sinar Anugerah Sukses Dilaporkan Lakukan Land Clearing Di Aur Kenali

Kemas Faried Alfarelly, SE Ketua DPRD Kota Jambi.

Jambi, J24 - PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang berada di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi kembali menuai polemik setelah video aktivitas Land Clearing viral di jagat maya. Aktivitas Land Clearing yang dilakukan PT Sinar Anugerah Sukses tersebut pertama kali dilaporkan oleh Ketua RT 03 Kelurahan Aur Kenali Mahfuddin, Kamis (3/7/2025).

Mahfuddin, mengungkapkan bahwa saat ini telah terlihat aktivitas land clearing (pembersihan lahan) di kawasan belakang Perumnas Griya Aur Duri Indah, yang diduga sebagai langkah awal pembukaan jalan menuju area rawa-rawa yang akan ditimbun untuk keperluan jalur transportasi batu bara.

“Kalau kita keluar dari Pasar Aur Duri, tepatnya di samping kantor BWSS VI, sudah terlihat aktivitas alat berat. Kami pastikan akan menggelar aksi damai dengan memasang spanduk penolakan pada hari Minggu nanti,” ujar Mahfuddin.

Ketua RT 03 mengatakan warga merasa sangat terancam secara lingkungan, terutama karena kawasan rawa yang ada selama ini berfungsi sebagai tampungan air. Jika ditimbun, warga khawatir wilayah mereka akan rawan banjir parah saat musim hujan. Ia pun merencanakan aksi bersama warga yang akan dilakukan pada minggu (6/7/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, SE menegaskan jika pihaknya tetap konsisten terhadap peraturan yang sudah ditetapkan dalam hal ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi untuk periode 2024-2044.

Kami konsisten terhadap hal itu, sesuai RTRW bahwa di Aur Kenali itu peruntukannya tidak untuk kawasan pertambangan atau industri. Ia meminta agar PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) untuk mengindahkan peraturan yang ada di Kota Jambi yang telah berlaku dan memiliki ketetapan hukum. 

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan." Sementara terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali, dia mengatakan hal itu sah-sah saja dilakukan.

Karena mungkin keberadaan perusahaan ini dianggap mengancam kenyamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sana, ya sah saja untuk menyampaikan pendapat. Mungkin juga di sana banyak anak kecil, sebagai warga negara yang baik tentu boleh saja untuk menyuarakan pendapat," pungkas politisi Partai Golkar ini. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar