Adapun jumlah yayasan di Kabupaten Muarojambi di antaranya 2 yayasan berada di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), satu di Kecamatan Sungai Gelam, satu di Kecamatan Mestong dan satu di Kecamatan Sungai Bahar. Penutupan tersebut ditandai dengan kehadiran langsung Bupati BBS di Yayasan Amal Bakti Insan Madani, di Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko, pada Kamis (14/8/25) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati BBS mengimbau seluruh masyarakat Muarojambi untuk lebih berhati-hati bergabung dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang berpotensi bertentangan dengan ideologi negara.
BBS juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam berdonasi meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme dan radikalisme yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial.
Bupati BBS menegaskan, yayasan atau lembaga yang izinnya telah dicabut diberikan waktu satu bulan untuk menarik kotak amal yang tersebar di wilayah Kabupaten Muarojambi maupun di luar daerah tersebut.
Apabila tidak dilakukan penarikan dalam batas waktu yang ditentukan. Tim Terpadu akan melakukan penertiban dan penarikan kotak amal tersebut kemudian menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muarojambi, tegas Bupati BBS. (J24/Red).
0 Komentar