Sudirman mengatakan pelantikan ini termasuk mengembalikan 13 pejabat non job ke jabatan setara. Menurutnya, ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov terhadap adanya mekanisme dan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi.
"Kemudian kami menindaklanjuti yang bersangkutan dikembalikan pada posisi yang setara. Tidak di jabatan yang lama, tapi posisi yang setara, mengingat perputarannya sudah cukup panjang, jabatan lamanya sudah ada yang isindan belum dua tahun. Sehingga direkomendasikan oleh BKN ditempatkan pada jabatan yang setara," kata Sudirman.
Ditanya terkait ada satu orang yang menolak pelantikan padahal sudah datang di lokasi ? Sudirman menyebut Pemerintah Provinsi Jambi sudah menempatkan sesuai jabatan setara.
"Sebetulnya kan yang namanya setara itu, Pengawas eselon 4, administrator eselon 3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon 2. Itu yang setara begitu. Yang namanya setara itu, sekarang itu pejabat administrator itu eselon 3, Kabid dan Kepala UPTD sama," jelasnya.
Sementara itu, satu pejabat yang menolak dilantik yakni Dedy Ardiansyah yang saat diberhentikan dahulu menjabat Kepala Bidang Transmigrasi. Dan pada pelantikan hari ini hendak ditempatkan sebagai Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.
"Saya menolak karena jabatan tidak setara, tidak sesuai rekomendasi BKN, akan ada tindak lanjut ini, " katanya kepada Jambi Ekspres.
Sebelumnya BKD Provinsi Jambi menyatakan total ada 18 pejabat struktural termasuk di dalamnya 13 pejabat non job. Dan sisanya ada 6 orang pejabat fungsional. (J24/Red).
0 Komentar