Foto IST

Jambi, J24 -Kebenaran dalam kasus pembunuhan brutal terhadap Almarhum Rustam Sibarani di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini berada di ujung tanduk. Keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi menolak keras hasil rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Batanghari pada Senin (20/10/2025) lalu.

Rekonstruksi yang hanya memperagakan tersangka Supriyadi memukul korban dua kali menggunakan tojok sawit dinilai sebagai rekayasa hukum yang berpotensi menutupi pelaku lain serta mengabaikan bukti-bukti awal di lapangan.

“Ayah saya dibantai! Laporan polisi hari pertama jelas mencatat telinga kiri putus, leher kanan bolong, kaki kiri patah! Video ini menunjukkan wajahnya lebam parah, telinga robek, dan kaki luka dalam! Bagaimana mungkin polisi bilang hanya dua kali dipukul? Ini jelas rekayasa, kami tidak terima!” tegas Maria Hestika (Tika) Sibarani, anak korban, dengan penuh emosi saat ditemui media.

Kuasa Hukum: Rekonstruksi Cacat Hukum dan Logika

Tim kuasa hukum keluarga menilai rekonstruksi tersebut cacat materiil dan hukum. Menurut mereka, hasil reka ulang yang dilakukan polisi tidak masuk akal dan bertentangan dengan bukti visum maupun laporan awal.

“Logika mana yang bisa menerima satu orang dengan dua pukulan menyebabkan luka parah di kepala dan kaki secara bersamaan? Ini mustahil. Kami menduga kuat peristiwa ini adalah pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) atau bahkan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP),” ujar Julianto Siboro, S.H., dari tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti adanya penyembunyian bukti medis penting berupa Visum et Repertum (VeR), yang hingga kini belum diberikan kepada pihak keluarga maupun pengacara korban.

“Rekonstruksi kemarin adalah bentuk pembangkangan terhadap fakta oleh penyidik Polres Batanghari. Mereka memegang STPL tanggal 4 Agustus yang mencatat ‘kaki patah’, ‘telinga putus’, ‘leher bolong’. Namun dua bulan kemudian, mereka justru memeragakan versi dua pukulan. Ini pelecehan terhadap fakta dan keadilan!” tegas Sonny Pardede, S.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Rustam Sibarani.

Desak Gelar Perkara Khusus dan Transparansi Visum

Sonny Pardede juga mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti video, terdapat pernyataan yang menyebut “visum sudah ada”, namun hingga kini salinannya tidak diberikan.

“Visum itu ada! Tapi kami belum pernah menerima salinannya. Ini pelanggaran hak hukum dan hak konstitusional kami sebagaimana diatur dalam Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kami menuntut gelar perkara khusus dan rekonstruksi ulang total berdasarkan bukti nyata—STPL, video, dan visum—bukan sekadar pengakuan tersangka,” ujarnya keras.

Kuasa hukum juga memberikan peringatan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan.

“Siapapun yang mencoba menyembunyikan bukti, merekayasa fakta, atau melindungi pelaku lain, itu adalah tindak pidana Obstruction of Justice (Pasal 221 KUHP). Kami tidak akan segan menyeret siapa pun yang bermain api dalam kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

PBB Jambi Siap Kawal Hingga Mabes Polri

Ketua dan perwakilan Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi menyatakan dukungan penuh kepada keluarga korban. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya.

“PBB Jambi berdiri tegak bersama keluarga korban. Bila keadilan di Batanghari tersumbat oleh dugaan rekayasa, kami siap membawa kasus ini ke tingkat Polda Jambi bahkan ke Mabes Polri. Kami akan pastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas perwakilan PBB.

Desakan Terbuka kepada Kapolres dan Kapolda Jambi

Keluarga korban bersama PBB DPD Jambi mendesak Kapolres Batanghari dan Kapolda Jambi untuk turun langsung meninjau penyidikan, memerintahkan penyerahan salinan Visum et Repertum kepada kuasa hukum korban, serta melakukan evaluasi total terhadap proses penyidikan yang dinilai sarat kejanggalan.

Mereka menegaskan, hanya dengan transparansi penuh dan keberanian menegakkan kebenaran, keadilan bagi almarhum Rustam Sibarani dapat benar-benar ditegakkan.

Sonny Pardede, SH yang juga menjabat sebagai Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi ini akan menuntaskan kasus ini seadil-adilnya. (J24-AsenkLee)