Jambi, J24-Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi fokus utama banyak mantan pegawai yang bergantung pada penghasilan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada tahun 2025, pemerintah diperkirakan akan kembali melakukan penyesuaian gaji pensiunan meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang dirilis.
Gaji pensiunan pada tahun 2024 lalu mencapai 12%, bahkan lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji PNS aktif. Untuk tahun 2025, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji pensiunan ditetapkan berdasarkan golongan dengan persentase sebagai berikut:
- Golongan I dan II naik sebesar 8%
- Golongan III naik sebesar 10%
- Golongan IV naik sebesar 12%
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berikut ini adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir selama aktif:
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pentingnya Kenaikan Gaji Pensiunan bagi Kesejahteraan
Pensiunan PNS biasanya tidak memiliki sumber penghasilan tambahan selain tunjangan pensiun. Oleh karena itu, penyesuaian gaji sangat penting untuk membantu mereka menghadapi kenaikan biaya hidup dan inflasi.
Pemerintah diprediksi mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan inflasi sebelum menentukan besaran kenaikan tahun ini. Dengan kebijakan kenaikan gaji pensiunan yang proporsional sesuai golongan, diharapkan kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik di masa mendatang.(J24-Red)
0Komentar