Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muarojambi ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si.
Dalam rapat ini diketahui bahwa pemerintah daerah telah menerima dan menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Muarojambi Tahun 2025.
Adapun ke 5 (lima) Ranperda tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Muarojambi 2025-2050, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muarojambi melalui pembangunan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang Badan Usaha Milik Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan badan usaha milik desa.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Muarojambi, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendirian perusahaan perseroan daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Muarojambi.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muarojambi tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sekitar dan SUTM (usulan/inisiatif DPRD Kabupaten Muarojambi), yang bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Muarojambi. (J24/Red).

0Komentar