Jambi, J24 - Pemerintah Kota Jambi berhentikan sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pegawai yang bersangkutan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi tercatat sebanyak sembilan pegawai, empat orang telah terbit SK pemberhentian, dan empat dalam proses. Sedangkan satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana.

Wali Kota Jambi Maulana membenarkan sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) saat ini tengah menjalani proses pemecatan karena terindikasi tidak disiplin dalam menjalankan tugas, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Maulana usai memimpin apel perdana usai perayaan Idul Fitri dan Nyepi sebagai momentum untuk mengevaluasi tingkat kehadiran serta kinerja ASN setelah masa libur panjang di Kantor Wali Kota Jambi. Apel itu menjadi momentum evaluasi kehadiran ASN setelah masa libur panjang serta kebijakan work from home (WFH) pada 25 dan 27 bagi ASN non pelayanan.

"Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik," tutur mantan Direktur RSUD H Abdul Manap Kota Jambi.

Pemerintah Kota juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring guna memastikan seluruh ASN benar-benar kembali aktif bekerja dan bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan, terutama terkait kedisiplinan. 

Pelanggaran disiplin yang terjadi tidak hanya sebatas ketidakhadiran, tetapi juga dipicu oleh keterlibatan dalam aktivitas terlarang. Misalnya pinjaman online ilegal dan judi online, karena kondisi tersebut dinilai berdampak pada kinerja dan integritas ASN.

Pihaknya mengingatkan, pemerintah telah memenuhi berbagai hak ASN, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan kelonggaran waktu selama masa libur, ujar mantan Wakil Wali Kota Jambi periode 2018-2023.

Oleh karena itu, seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, diminta untuk meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik. "Kami berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan," ungkap suami Dr dr Hj Nadiyah Maulana, Sp.OG.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri mengatakan sebanyak sembilan yang dipecat dan dalam proses terdiri atas lima ASN dan empat PPPK. "ASN wajib mematuhi aturan karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat," ujarnya. (J24/Red).