Muarojambi, J24 - DPRD Kabupaten Muarojambi resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muarojambi, Bukit Baling, Senin (27/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Muarojambi juga mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muarojambi, H Aidi Hatta, S.Ag  didampingi Wakil Ketua Wiranto dan Jurjani, serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir. Sidang berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan daerah sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan agenda pemerintahan.

Agenda utama rapat meliputi persetujuan penandatanganan berita acara kesepakatan dan penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Selain itu, empat Ranperda lainnya turut mendapat persetujuan dewan untuk selanjutnya diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Sementara itu, pengesahan empat Ranperda lainnya diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Melalui pengesahan sejumlah regulasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rapat paripurna berlangsung tertib hingga seluruh agenda selesai. 

Sidang kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi sebagai penanda resmi disetujuinya seluruh agenda yang telah dibahas. (J24/Red).