Jambi, J24 - Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya memperoleh nilai penawaran di atas harga limit.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebelumnya menggelar Pembukaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia, bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jambi, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, SH, MH, serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.

Lelang serentak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum dapat dikelola secara transparan, akuntabel, tertib dan memberikan nilai manfaat bagi negara.

Seluruh Barang Kejari Jambi Laku Terjual

Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri Jambi. Seluruh objek lelang yang ditawarkan berhasil terjual. Berdasarkan hasil lelang, delapan objek dari Kejari Jambi seluruhnya mendapatkan pembeli dengan nilai penawaran yang berada di atas harga limit.

Rinciannya, Honda BR-V dengan harga limit Rp 157.346.000 terjual Rp 160.346.000. Kemudian Toyota Chrysler dengan limit Rp 216.000.000 terjual Rp 231.100.000.

Selanjutnya Daihatsu Ayla dengan limit Rp 68.122.000 terjual Rp 70.122.000, Daihatsu Sigra dengan limit Rp 62.802.000 terjual Rp 63.802.000, serta Honda Mobilio dengan limit Rp 66.092.000 terjual Rp 68.592.000.

Sementara itu, Truck Dyna yang memiliki harga limit Rp 27.970.000 berhasil terjual Rp 37.970.000,  Truck Canter dengan limit Rp 92.060.433 terjual Rp 100.060.433.

Tidak hanya kendaraan, tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit Rp 30.742.000 juga berhasil terjual dengan nilai Rp 39.742.000.

Dengan demikian, seluruh objek lelang dari Kejari Jambi yang tercatat dalam hasil tersebut berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit.

Barang Kejari Tebo Juga Terjual Semua

Hasil positif juga terjadi di Kejaksaan Negeri Tebo, seluruh barang yang dilelang dari Kejari Tebo berhasil terjual.

Salah satunya berupa emas seberat 6,23 gram yang sebelumnya memiliki harga limit Rp 6.080.000. Barang tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp 10.080.000, atau mengalami kenaikan sekitar 67,2 persen dari harga limit.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa proses lelang tidak hanya menjadi mekanisme pengelolaan barang, tetapi juga mampu mengoptimalkan nilai ekonomis barang sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Kejari Muarojambi: Limit Sekitar Rp 10 Juta, Laku Rp 29 Juta. Hasil yang cukup mencolok juga datang dari Kejaksaan Negeri Muarojambi. Salah satu barang yang dilelang berupa kayu gergajian dengan harga limit sekitar Rp 10 juta.

Dalam proses lelang, barang tersebut mendapat respons positif dan akhirnya berhasil terjual dengan harga Rp 29 juta. Artinya, terjadi kenaikan nilai penjualan sekitar Rp 19 juta dibandingkan harga limit, atau sekitar 190 persen dari harga limit.

Catatan: apabila harga limit yang digunakan tepat Rp 10.000.000 dan harga jual Rp 29.000.000, persentase kenaikannya secara matematis adalah 190 persen. Angka 191,02 persen dapat digunakan apabila harga limit resminya sedikit di bawah Rp 10 juta. Hasil tersebut menjadi salah satu gambaran menarik dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah Jambi.

Barang yang sebelumnya memiliki nilai limit relatif rendah ternyata mampu menghasilkan nilai penjualan yang jauh lebih tinggi melalui mekanisme lelang terbuka.

26 Barang dari Jajaran Kejaksaan di Jambi dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, terdapat 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.

Objek tersebut berasal dari Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muarojambi 2 item.

Barang yang dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, emas, hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.

Dari Kejari Merangin, salah satu objek yang disiapkan berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp 3.401.950.000. Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran, namun proses lelangnya belum dapat dilakukan karena kendaraan tersebut masih dalam kondisi diblokir.

Bukan Sekadar Menjual Barang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian penting dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan sekaligus dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara.

Pelaksanaan lelang serentak juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.

Hasil lelang yang menunjukkan seluruh barang Kejari Jambi dan Kejari Tebo terjual, serta adanya peningkatan signifikan terhadap nilai sejumlah barang, menjadi bukti bahwa mekanisme lelang dapat memberikan hasil yang optimal.

Lelang serentak bukan sekadar proses menjual barang. Lebih dari itu, lelang merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap barang hasil penegakan hukum dapat memberikan nilai manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).