Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Pipanisasi Tanjabar Mekar Kembali, dalam Sidang Kenapa Syarif Fasha Disebut

Eri Dahlan blak-blakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/11/2018). IST
Jambi-Penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) medio tahun 2009-2010 sungguh alot. Bahkan hingga sekian kali pergantian Kepala Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Jambi dan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jambi (Kapolda) Jambi, kasus proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar ini pun kini mekar kembali. Bahkan disebut-sebut saksi dalam persidangan kalau kasus ini ada permintaan digelembungkan (Mark Up) oleh kontraktrok berinisial SF saat itu.

Seperti diberitakan, dalam sidang lanjutan kasus pipanisasi di Tanjung Jabung Barat atas terdakwa Hendri Sastra itu, Eri Dahlan blak-blakan dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/11/2018).

Nama Syarif  Fasha disebut dalam sidang lanjutan kasus pipanisasi air bersih di Tanjab Barat tahun 2009-2010. Eri Dahlan, salah seorang saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Hendri Sastra mengaku kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erika Emsah Sari Ginting, bahwa dia pernah dihubungi oleh Syarif Fasha.

Tujuannya, adalah meminta agar dilakukan pencairan dari proyek pipanisasi tersebut. Saat itu, Fasha merupakan seorang kontraktor. “Saya ditelepon Fasha," kata dia dalam keterangannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/11/2018).

 Dia menyebut, saat itu Fasha menyuruh dirinya untuk melakukan mark up pencairan. “Yang seharusnya 94 persen, disuruh cairkan 96 persen. Waktu itu dia telepon saya, suruh saya menyampaikan ke anak buah saya (Hendi Kusuma)," katanya.

Dia menyampaikan, Fasha sempat memintanya agar memerintahkan Hendi selaku pelaksana lapangan untuk menandatangani pencairan 96 persen dari permintaan 94 persen. “Waktu itu, ada Fasha, ada Aswin. Aswin di pengadaannya," ungkapnya. 
Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan proyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar, ini dari dana APBD. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. Dok Asenk Lee Saragih

"Tahunya terakhir, ada tanda tangan dia dipalsukan. Hendi yang bilang. Waktu itu Pak Sabar Barus (Plh Kadis PU)," terangnya. 

Dia menjelaskan, sebagai perusahaan konsultan, dia mengajukan penawaran sekitar Rp 742 juta. Adapun ketua pelaksana lapangan awalnya dipegang D Silalahi, sebelum berpindah ke Hendi Kusuma.

Dia juga mengaku, perusahaannya sempat dipinjam seorang bernama Irwan dari Jakarta dengan memperoleh fee 5 persen, atau sekitar Rp 35 juta.

Perlu diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010.

Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting , dia mengatakan, sebagai perusahaan konsultan, dia mengajukan penawaran sekitar Rp 742 juta. Adapun team leader (ketua pelaksana lapangan) awalnya dipegang D Silalahi, sebelum berpindah ke Hendi Kusuma.

Seperti diketahui, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabar diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan proyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp 111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp 137 miliar, ini dari dana APBD. Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan proyek sepanjang tersebut di lakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting.

Untuk diketahui kasus ini menyeret mantan kadis PUPR Tanjabbar, selaku Pengguna Anggaran (PA), Hendri Sastra dalam kasus korupsi pembangunan fisik Pipanisasi Air Berisih tahun anggaran 2009-2010.

Kemudian pembangunan proyek air bersih jilid II, yang menelan anggaran Rp 40 miliar juga terhenti. Pasalnya, sekitar 22 rumah warga yang berada di pinggiran Jembatan Parit IV, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam menuntut ganti rugi. 

Pipa air bersih tersebut teronggok di tepi jalan lintas Kualatungkal –Jambi, tak jauh dari pemukiman warga. Proyek senilai Rp 40 miliar ini terhenti sementara waktu. Proyek air bersih jilid II ini dimulai dari Parit Panting hingga Parit IV Bram Itam sepanjang 4,2 kilometer. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 40 miliar bersumber dari APBD 2013. (JP-Berbagaisumber)

Sumber: Jambipos Online
.

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar