Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kasus Suap APBD Jambi, Enam Terdakwa Bekas Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 4 Tahun Lebih

Kasus Suap APBD Jambi, Enam Terdakwa Bekas Anggota DPRD Provinsi Jambi Dituntut 4 Tahun Lebih.

Jambi, J24
- Enam terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim dituntut 4 tahun dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (15/11/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir dengan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK terhadap enam terdakwa.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan, bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Muali 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK.


Diwaktu yang berbeda, Jaksa KPK Amir Nurdianto menjelaskan mengapa Abdul Salam Haji Daud dituntut berbeda dibandingkan 5 terdakwa lainnya. Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut karena belum mengembalikan uang yang ia terima. "Khusus untuk terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikarenakan belum mengembalikan uang yang dirinya terima sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka akan di pidana selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, keenam para terdakwa ini juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, Kuasa hukum para terdakwa ini mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota keberatan terhadap tuntutan. Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada 29 November 2023 mendatang. (J24-Red)

28 Anggota DPRD Periode 2014-2019

Sebanyak 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Rabu (21/9/2022). 

Nama nama ke 28 tersangka kasus uang ketok palu yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. 

Adapun 28 orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada tanggal 10 Januari 2023 sebagai berikut :

1. Syopian (SP)
2. Sofyan Ali (SA)
3. Sainuddin, (SN)
4.Muntalia (MT).
5. Supriyanto (SP)
6. Rudi Wijaya (RW).
7. M. Juber (MJ)
8. Poprianto (PR).
9. Ismet Kahar (IK)
10. Tartiniah RH (TR).
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH).
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22.Nurhayati (NR).
23. Nasri Umar (NU).
24 Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI).
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)

Sedangkan 16 Tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang sudah ditahan oleh KPK yaitu :

1.Syopian (SP)
2. Sainuddin, (SN)
3. Muntalia (MT).
4. Supriyanto (SP)
5. Rudi Wijaya (RW).
6. M. Juber (MJ)
7. Ismet Kahar (IK)
8. Poprianto (PR).
9. Tartiniah RH (TR).
10. Sofyan Ali (SA)
11. Nasri Umar (NU)
12. Muhammad Isroni (MI)
13. Abdul Salam Haji Daud Alias
Salam HD (ASHD).
14. Djamaluddin (DL)
15. Hasan Ibrahim (HI).
16. Mauli (MU).

Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:

1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi). (sudah bebas bersyarat pada Kamis (8/9/2022)
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi) sudah bebas.
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang  (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat), sudah bebas.
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi  (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain  (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20.  Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
22. Apif Firmansyah, (Anggota DPRD Prov Jambi 2019-2024-sudah di PAW-Golkar)
23. Jeo Fandy Yoesman, alias Asiang pihak Swasta
24. Paut Syakarin, pihak Swasta. 

Berita Terkait




42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin











Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar