Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH Resmikan Pusat Pelayanan Publik Terpadu


Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH meresmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu, Jum'at (3/5/2023).

Muarojambi, J24
- Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH meresmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu, Jum'at (3/5/2023).

Dalam acara tersebut, Pj Bupati Kabupaten Muarojambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH didampingi oleh Sekretaris Daerah Budhi Hartono,  S.Sos, MT serta Kepala OPD dan unsur Forkopimda terkait meresmikan soft opening Mal Pelayanan Publik Terpadu yg berlokasi di komplek perkantoran Bupati Bukit Cinto Kenang Kabupaten Muarojambi.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kabupaten Muarojambi mengatakan, Mal Pelayanan Publik Terpadu hadir sebagai salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan murah.
Mal Pelayanan Publik diselenggarakan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem,  Mal Pelayanan Publik adalah wujud transformasi birokrasi pelayanan publik dari tradisional menuju mode birokrasi yang modern dengan mal pelayanan publik, pelayanan ke depan mulai diubah dan awalnya nantinya menjadi paperless (tidak per kertas)" demikian kata Bachyuni Deliansyah.

Bachyuni menambahkan bahwa,  kehadiran Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mendongkrak kemudahan berusaha di daerah melalui penyediaan layanan perizinan dan non perizinan yang terpadu sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian. 

Selanjutnya dikatakan suami Faradilla Zahara, SH ini pelayanan publik sangat mempengaruhi minat pelaku eκοnomi berinvestasi di tempat tertentu, mereka akan melihat apakah pelayanan publik berbelit-belit atau tidak, ungkapnya.

Peningkatan investasi akan mendukung percepatan proses pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi yang secara otomatis akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat sekitar, tutupnya. (J24/FS).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar