PT Sinar Anugerah Sukses Lakukan Klarifikasi Soal Aksi Warga Aur Kenali Kecamatan Telanaipura

Ibnu Ziyadi Humas PT Sinar Anugerah Sukses.

Jambi, J24 - PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) menanggapi keresahan warga terkait aktivitas pembangunan fasilitas batu bara di kawasan Aur Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah mengacu pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengantongi persetujuan dari kementerian terkait. Humas PT SAS, Ibnu Ziyadi menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada warga sekitar.

Namun, Ibnu Ziyadi menyadari bahwa terdapat perubahan kepemimpinan di tingkat RT sehingga perlu dilakukan sosialisasi ulang. “Beberapa hari sebelum aksi kami sudah bertemu warga, menjelaskan konsep pembangunan PT SAS. Karena ada pergantian Ketua RT, kami maklumi dan diagendakan kembali sosialisasi agar masyarakat memahami secara menyeluruh,” ujar Ibnu, Selasa (8/7/2025).

Terkait isu penimbunan rawa yang dilakukan PT SAS yang beredar di masyarakat, Ibnu membantah hal tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya justru berencana menjadikan lahan berawa yang ada sebagai embung untuk menanggulangi potensi banjir. 

Dituturkan Ibnu Ziyadi bahwa, “Kami tidak melakukan penimbunan rawa seperti yang diberitakan. Justru kami melihat sedimentasi di area itu sudah berlebihan. Kami akan jadikan embung agar dapat menampung air dan mengurangi risiko banjir,” jelas Humas PT SAS.

Ibnu juga menambahkan bahwa pola pengairan yang baik akan dirancang dalam proses pembangunan tersebut, dan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi perhatian perusahaan.

“Kami terbuka terhadap semua keluhan dan aspirasi warga. Prinsip kami adalah membangun dengan tetap mengedepankan aspek lingkungan dan sosial,” imbuhnya. Menanggapi polemik soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi, PT SAS menilai hal tersebut merupakan perbedaan pandangan.

Namun, pihaknya telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN sebagai landasan hukum kegiatan mereka. “Tambang kami ada di Kabupaten Sarolangun, sekitar 108 kilometer dari lokasi pembangunan di Aur Kenali. Semua kegiatan kami sudah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ibnu Ziyadi.

PT Sinar Anugerah Sukses berharap masyarakat dapat bersabar dan memberi ruang dialog untuk menyelesaikan perbedaan yang ada, sembari perusahaan melanjutkan pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan. (J24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar