Jambi, J24- Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan belum akan mengalami kenaikan hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi wacana penyesuaian iuran yang sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurut Purbaya, kondisi ekonomi nasional saat ini belum cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran. Meskipun pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2025 tercatat 5,12 persen, pemerintah menilai pemulihan ekonomi masih harus dijaga dengan kebijakan yang sensitif terhadap daya beli masyarakat.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau ubah iuran, lihat dulu kondisi ekonomi. Kalau belum bagus, jangan dulu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025) malam.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah memang telah menyiapkan rencana penyesuaian iuran secara bertahap mulai 2026. Namun, kebijakan tersebut akan diterapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara, untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Pemerintah juga mencatat bahwa kondisi Dana Jaminan Kesehatan Nasional hingga akhir 2025 masih dalam posisi terkendali. Meski demikian, beberapa tantangan masih membayangi, seperti tingginya peserta nonaktif, tunggakan iuran, dan penurunan jumlah peserta pekerja akibat PHK massal.
Rendahnya tingkat kepatuhan membayar iuran disebut turut memengaruhi arus kas BPJS Kesehatan, sehingga pemerintah menilai pentingnya reformasi kebijakan jangka panjang tanpa membebani masyarakat di masa pemulihan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas program JKN tetap terjaga, sembari memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.(J24-Red)
Sumber Berita : CNN INDONESIA

0Komentar