Jakarta, J24-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait langkah tegas yang diambil terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini dipecat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para pegawai tersebut kedapatan menerima uang di luar kewenangannya, suatu pelanggaran berat yang menurutnya “tidak bisa diampuni lagi.”
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kantornya saat merespon pertanyaan tentang kebijakan pembersihan internal di DJP.
Menurut Purbaya, pemecatan adalah keharusan ketika ditemukan pelanggaran integritas yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujarnya dengan tegas. Ia berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pegawai pajak lain bahwa sekarang bukan saatnya bermain-main.
Rincian sebelumnya disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menyebut bahwa sejak Mei 2025 telah ada 26 pegawai DJP yang dipecat dan 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian. Purbaya menyatakan dukungannya penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya besar untuk membersihkan lembaga pajak dari praktik korupsi internal.
Purbaya juga mengingatkan bahwa institusi pajak harus mampu menunjukkan kredibilitas dan profesionalisme demi mempertahankan kepercayaan wajib pajak. Dengan pemecatan ini, ia berharap DJP menjadi lebih kuat, bersih dari oknum yang merugikan negara, dan fokus dalam bekerja tanpa godaan penyalahgunaan wewenang.(J24-Red)
0Komentar