Jambi, J24-Kepolisian Daerah Jambi melalui Polresta Jambi mengembalikan satu unit mobil Pajero Sport putih milik korban tindak pidana perampokan dan pembunuhan di Talang Bakung, Kota Jambi. Hal itu sebagai wujud implementasi quick response dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pengembalian kendaraan milik korban almarhumah Nindia Novrin (38) tersebut langsung diantarkan kepada keluarganya yang berada di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat kepolisian terhadap keluarga korban.



“Penyerahan ini merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolda Jambi sebagai bentuk pelayanan cepat dan empati terhadap keluarga korban. Status mobil ini masih sebagai barang bukti pinjam rawat, dan keluarga telah berkomitmen untuk menghadirkannya kembali bila diperlukan dalam proses penyidikan atau persidangan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi 



Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Po. Krisno H. Siregar juga menyampaikan rasa duka cita secara langsung kepada keluarga korban melalui sambungan video call dari handphone Kapolresta Jambi.

“Sekali lagi kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” tutur Kapolda Jambi dalam panggilan tersebut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang didukung Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku utama, Dede Maulana alias Diki (33), warga Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dede Maulana diketahui merupakan warga asal Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, yang berdomisili di Plaju, Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport milik korban yang sebelumnya hilang dari lokasi kejadian.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nindia Novrin oleh asisten rumah tangganya pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Talang Bakung, Jambi Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka hantaman benda tumpul dan tusukan senjata tajam.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan penerapan Scientific Crime 
Investigation (SCI) yang berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari empat hari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(J24-Humas Polda Jambi)