Umar Faruq menyampaikan bahwa terkait polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali, inti dari pertemuan hari ini mengakomodir permintaan masyarakat yang terdampak dari kegiatan PT SAS.
"Ada 4 rekomendasi yang diminta dan itu sudah kami janjikan nanti akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota," ujarnya.
Joni Ismed selaku Anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa Inti dari persoalan ini adalah keberadaan PT SAS izinnya pertanian bukan stockpile batu bara, maka laksanakanlah sesuai izinnya.
"Mungkin bisa untuk stok pertahanan pangan silakan kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi itu bukan daerah tambang batu bara, jangan jadikan Kota Jambi sebagai Stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat.
"Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga meminta kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini, mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40 ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar UNJA dan UIN STS ini kader bangsa semua yang harus dilindungi," terangnya.
"Kita merekomendasikan nanti berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk segerak aktif, kita juga akan menyurati Presiden RI, Kementerian dan DPR RI untuk segera meninjau bila perlu dibatalkan segera dalam waktu sesingkat-singkatnya karena keuntungannya tidak ada sama sekali," tegas Joni Ismed.
Erven selaku warga yang terdampak menyampaikan meminta kepada DPRD Kota Jambi agar DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan Stockpile tidak bersesuaian dengan RT/RW untuk Kota Jambi.
"Yang kedua kita minta fungsi legislatif dan fungsi pengawasan dari DPRD Kota Jambi terkait dengan masih berjalannya beberapa aktifitas Stockpile yang terkait dengan CSR," terangnya.
Suprapto menambahkan bahwa saat ini aktifitas yang masih berjalan itu seperti pemasangan lampu menurut PT SAS sudah dapat izin dari Perkim dan Lurah, maka warga memohon untuk melepas lampu-lampu yang dipasang tersebut.
"Sesuai dengan pertemuan sebelumnya dengan intruksi Gubernur tidak boleh ada aktifitas fisik dan non fisik sehingga ini dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR PT SAS ini sudah jelas mengangkangi keputusan Gubernur sebagai intruksi yang mana untuk meninjau ulang dulu sampai pada saat adu data ini selesai," terangnya.
Dewan secara tegas menolak keberadaan stockpile tersebut karena melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman. (J24/Red).


0Komentar