Foto Ilustrasi.(JPO)

Ombudsman Minta Portal Penelusuran Perkara PN Jambi Segera di Aktifkan

Jambi, J24 -Lumpuhnya layanan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi selama berbulan-bulan akhirnya memantik sorotan serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi. Gangguan layanan publik berbasis digital itu dinilai bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga peradilan.

Di tengah tuntutan era digital dan keterbukaan informasi, portal resmi SIPP PN Jambi justru tak kunjung dapat diakses masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama bagi masyarakat yang sedang berperkara dan membutuhkan akses informasi mengenai tahapan persidangan, jadwal sidang, hingga putusan perkara.

Ironisnya, ketika hampir seluruh pelayanan publik didorong menuju sistem digital yang cepat dan transparan, layanan informasi perkara di PN Jambi malah seperti menghilang tanpa penjelasan yang terang kepada publik. 

Mesin pencarian perkara yang selama ini menjadi jantung keterbukaan informasi pengadilan mendadak senyap. Dan dalam urusan hukum, kesunyian sering kali lebih menimbulkan kecurigaan dibanding penjelasan. Manusia memang unik. Transparansi selalu dijanjikan, tapi server mati berbulan-bulan malah dianggap biasa.

https://site.pn-jambi.go.id/#


Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, meminta agar layanan SIPP PN Jambi segera dipulihkan karena menyangkut hak masyarakat memperoleh informasi layanan publik.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” kata Saiful Roswandi, Sabtu (16/5/2026) petang.

Menurut Saiful, gangguan yang berlangsung terlalu lama tidak bisa dianggap persoalan sepele. Sebab, layanan tersebut menjadi sarana utama masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum secara terbuka.

Selama ini, platform digital di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia itu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan terbuka. Publik dapat mengakses perkembangan perkara secara mandiri tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Namun ketika akses itu tertutup dalam waktu lama, maka ruang gelap terhadap informasi perkara otomatis terbentuk.

“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa hingga kini kok tidak dapat diakses,” ujar Saiful mempertanyakan.

Pertanyaan Ombudsman tersebut menjadi sinyal serius bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar soal server atau gangguan teknis. Sebab publik berhak mengetahui alasan mengapa layanan informasi perkara bisa lumpuh selama berbulan-bulan tanpa kepastian pemulihan.

Keluhan masyarakat pun terus bermunculan. Para pihak yang berperkara mengaku kesulitan memantau perkembangan kasus mereka. Praktisi hukum kehilangan akses cepat terhadap data perkara. Bahkan keluarga terdakwa maupun masyarakat umum tidak lagi bisa memonitor jalannya persidangan secara terbuka sebagaimana mestinya.

Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dalam sistem peradilan modern. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap lembaga hukum, matinya akses informasi justru dapat memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tegas Saiful.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang memadai terkait penyebab pasti lumpuhnya layanan SIPP PN Jambi maupun kapan portal tersebut akan kembali normal. Padahal, dalam konteks pelayanan publik, diam terlalu lama sering kali lebih merusak daripada gangguan itu sendiri.

Karena dalam lembaga peradilan, kepercayaan publik bukan hanya dibangun lewat putusan hakim di ruang sidang, tetapi juga lewat keterbukaan informasi yang dapat diakses masyarakat setiap waktu. Saat akses itu mati berbulan-bulan, yang ikut terganggu bukan hanya server, melainkan juga rasa percaya publik terhadap institusi hukum itu sendiri.(J24-AsenkLeeSaragih)