Jambi, J24-Pagi itu, cuaca cerah dengan tiupan angin menyegarkan di seputaran Gedung Asrama Haji Jambi, Kebun Handil, Kota Jambi. Namun cuara cerah dan tiupan angin segar tak segambar dengan kondisi bangunan lima lantai yang menelan anggaran Rp 51 Miliar dari APBN tersebut. Kini bangunan lima lantai tampak kumuh dan dibiarkan saja oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Kini bangunan Asrama Haji Jambi yang sebelumnya sebagai asrama embarkasi haji kebanggaan Provinsi Jambi itu, kini tinggal bangunan rongsokan. Pelaksana proyek, pihak swasta pemborong pekerjaannya juga telah dikurung penjara karena korupsi.
Penelusuran Penulis, Jumat pagi (19/9/2025), bangunan Asrama Haji Jambi tampak sudah buruk. Besi-besi pada ornamen bangunan sudah kropos. Bahkan atap genung sudah tampak ada yang lapuk. Gerbang asrama tergembok rapat dengan gulma di sehamparan halaman genung asrama.
Miris, begitulah kesan saat melihat bangunan lima lantai yang gagal era kepemimpinan Gubernur Jambi Zumi Zola tersebut. Kini sejatinya Pemprov Jambi kembali memperbaiki bangunan itu dan difungsikan sebagaimana mestinya. Biarlah masa korupsi terkubur dengan orang-orangnya dan kedepan fungsikanlah gedung itu untuk umat.
Menelisik Kebelakang
Gubernur Jambi kala itu, H Zumi Zola merasa kecewa melihat pembangunan Asrama Haji Jambi yang belum selesai walau sudah habis masa kontrak. Dia juga meminta dinas terkait segera menyelesaikan pembangunannya agar bisa digunakan dengan baik dan maksimal dalam pemberangkatan jamaah calon haji tahun 2017 ini.
Rasa kecewa itu digambarkan Zumi Zola saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap revitalisasi dan pembangunan asrama haji 5 lantai tersebut, Kamis (4/5/2017). Sejatinya, pembangunan pengembangan asrama haji tersebut ditargetkan rampung pada 31 Desember 2016, namun diberikan pertambahan waktu hingga 31 Maret 2017.
Tapi dalam sidak tersebut, tampak pembangunan belum selesai sepenuhnya. Dan, kedatangan Zola adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian asrma haji tersebut.
Peletakan batu pertama revitalisasi pembangunan Asrama Haji Jambi pada medio 25 Juli 2016. |
Kala itu, didampingi Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thahir, Zola mengecek satu persatu ruangan di dalam gedung mulai dari ruangan depan hingga ke kamar, bahkan langsung melihat kondisi terkini di lantai 2 gedung asrama haji yang baru. Zola mengatakan, bangunan besarnya sudah selesai, namun tinggal fasilitasnya yang belum terealisasi.
“Ini bangunannya sudah cukup baik, hanya saja tinggal interiornya, toiletnya dan fasilitas lainnya," ujarnya. Zola berharap ditahun ini asrama haji tersebut bisa menampung jamaah calon haji.
“Karena ini sudah memang waktunya, seharusnya gedung ini bisa digunakan sekarang dan digunakan untuk musim haji ditahun ini, dan sekarang dilakukan audit," ungkap Zola. Zola menyerahkan sepenuhnya audit kepada BPK dan BPKP untuk menilai sejauh mana pengerjaan proyek asrama haji saat ini.
Pembangunan pengembangan asrama haji 5 lantai dianggarkan melalui APBN sebesar Rp57,6 miliar. Dengan penambahan gedung baru diharapkan pada musim haji mendatang asrama mampu menampung jamaah sebanyak dua kloter.
Kapasitas gedung yang baru 400 orang, terdiri dari 200 kamar. Bangunan asrama haji itu nantinya setara dengan hotel bintang lima, dilengkapi restoran dan cafe syariah.
Sementara Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi M Thahir mengatakan, penyebab lambannya pembangunan itu dikarenakan material didatangkan dari luar, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Pihak ketiga juga tidak melakukan antisipasi sedini mungkin.
“Saya juga sudah mulai turun untuk mengawasi. Padahal jika ontime, harusnya pembangunan asrama haji itu sudah selesai 31 Desember 2016 lalu. Sesuai hasil rapat bersama Kejati, MK, Kontraktor, Konsultan, pihak ketiga harus mengejar ketertinggalan itu dan harus dilakukan langkah-langkah. Material harus ready, tenaga harus siap dan dilakukan tigas shif. Satu shif saya minta 70 orang," katanya kala itu.
Masuk Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi yang merugikan negara senilai Rp11 miliar tahun anggaran 2016, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam pembacaan surat dakwaan, tujuh terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi, terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Eka Suyantha di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting disebutkan para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M Tahir Rahman, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.
Kemudian ada Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menerangkan, terdakwa M Tahir Rahman, bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja, dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.
Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah.
Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama Haji Provinsi Jambi TA.2016.
JPU juga menjelaskan, Eko selaku Ketua Pokja memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam pelelangan. Sebelum penetapan pemenang lelang, Thahir melakukan pertemuan di Hotel Le-dian Serang dengan Tendrisyah, Irvandi, Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Wahyudin Djahidi.
Pada pertemuan itu, dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 persen atau Rp3,5 miliar untuk pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.
Menurut JPU, ini bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf h.
"Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa," kata JPU.
Pihak penyedia yakni PT GKN Cabang Banten menerima pembayaran untuk progres sebesar 92,985 persen, sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa M Thahir sebesar Rp1,185 miliar atau orang lain, yaitu Mulyadi, Tendrisyah, Johan Arifin Muba, dan Bambang Marsudi Raharja.
Atau, lanjut penuntut umum, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengecekan fisik dan perhitungan untuk kuantitas/bobot pada pekerjaan bangunan Asrama Haji Provinsi Jambi oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, diperoleh hasil progres struktur sebesar 90,11 persen dengan bobot 25,12 persen sehingga terdapat deviasi minus 8,89 persen.
Progres arsitektur sebesar 79,26 persen dengan bobot 32,59 persen, sehingga terdapat deviasi minus 20,74 persen dan kemudian progres lainnya yang keseluruhan progres terhadap empat subbidang pekerjaan tersebut adalah sebesar 64,51 persen dan hasil pengecekan mutu serta volume pelaksanaan pembangunan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tahun anggaran 2016, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, yakni sebesar Rp11,7 miliar lebih.
Eks Kakanwil Kemenag Jambi Dituntut 8,5 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jambi, M Thahir Rahman, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji Jambi. Jaksa menilai Thahir bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dan denda uang Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa," kata JPU Kejati Jambi Putu Eka Suyanta di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020) lalu.
Menurut jaksa, Thahir terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Thahir juga dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi Asrama Haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider 5 tahun penjara kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujar jaksa.
Sementara itu, selain M Tahir, terdakwa lainnya adalah staf bidang Kemenag Jambi (PPK) berinisial HD serta Kepala ULP Kemenag Jambi bernisial EDS.
Kemudian, Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten, Mulyadi; dan pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT; lalu pemilik proyek HJA serta pihak swasta berinisial MBR yang masing-masing dituntut 2 tahun, 8 tahun, dan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta serta RP 500 juta.
Proyek revitalisasi Asrama Haji Jambi ini juga dikerjakan oleh PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada 2016 dengan anggaran Rp 51 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek pembangunan mangkrak sejak Maret 2017. (J24-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar