Jambi, J24 - Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana, MKM, terus memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui sinergi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik di Provinsi Jambi, Senin malam (29/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Jambi memaparkan persoalan status tanah warga yang diklaim sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina EP. Maulana menyebut terdapat ±5.506 bidang sertipikat di tujuh kelurahan yang terdampak.

Ini rinciannya:

1. Simpang III Sipin: ±74 bidang

2. Mayang Mangurai: ±64 bidang

3. Kenali Asam: ±1.843 bidang

4. Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang

5. Kenali Asam Atas: ±645 bidang

6. Paal Lima: ±918 bidang

7. Suka Karya: ±648 bidang

“Pada prinsipnya kami memohon bantuan kepada Komisi II DPR RI agar hak milik warga yang diklaim Pertamina ini bisa terselesaikan. Kasus ini sudah puluhan tahun tidak selesai,” tegas Maulana.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH menanggapi serius persoalan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah langsung berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian status tanah tersebut.

“Secara umum butuh waktu enam bulan sesuai aturan, tapi saya minta dipercepat menjadi empat bulan. InsyaAllah bisa tuntas mulai hari ini,” ujar Rifqinizamy.

Komisi II juga menegaskan komitmennya mengawal persoalan kawasan zona merah hingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan dukungan pusat, diharapkan sengketa aset BMN dengan Pertamina dapat terselesaikan, sekaligus memberi kepastian hak atas tanah bagi ribuan warga Kota Jambi. (J24/Red).