JAMBI-Di saat Pemerintah Provinsi Jambi gencar menyuarakan komitmen terhadap lingkungan, sebuah tragedi ekologis dan pengkhianatan jabatan terjadi secara telanjang di titik paling ironis: Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang notabene kampung halaman Gubernur Jambi, Al Haris. 

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi hari ini merilis temuan investigasi yang mengungkap bagaimana surga masa kecil seorang gubernur kini luluh lantak oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat difasilitasi oleh oknum kepala desa berinisial ‘S’.

Ini bukan sekadar penambangan ilegal. Ini adalah potret buram dari runtuhnya wibawa hukum di halaman belakang kekuasaan.

Sejak tahun 2022, sedikitnya empat unit alat berat (excavator) beroperasi secara brutal, menggali perut bumi Sekancing, meracuni sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, dan bahkan dengan lancang merambah kawasan suci Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). 

Semua ini terjadi di bawah hidung aparat dan pemerintah daerah, memunculkan pertanyaan besar: Siapa yang melindungi mereka?

“Sekancing ini kampungnya Pak Gubernur Jambi. Kalau di sini saja hukum tunduk pada excavator, bagaimana nasib rakyat Jambi di tempat lain? Dulu kami mencari ikan di sungai, sekarang kami mewarisi lumpur dan racun,” ujar seorang warga yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan. 

“Kepala Desa yang seharusnya jadi tameng kami, justru diduga menjadi pagar makan tanaman, membukakan jalan bagi para perusak.”

Kejahatan Berlapis dan Pengkhianatan Jabatan yang Sistematis

Berdasarkan kajian mendalam Perkumpulan L.I.M.B.A.H., praktik haram di Desa Sekancing merupakan kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi:

Kejahatan Pertambangan Terorganisir: Pelaku secara terang-terangan melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Skala operasi dengan alat berat menunjukkan adanya pemodal besar di belakang layar.

Kejahatan Kehutanan Luar Biasa: Aktivitas yang menerobos Taman Nasional adalah serangan langsung terhadap kedaulatan negara dalam melindungi aset konservasi. Ini melanggar Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Pengkhianatan Jabatan oleh Kepala Desa: Oknum Kades ‘S’ diduga kuat melanggar sumpahnya dengan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia tidak hanya gagal melindungi warganya, tetapi diduga menjadi aktor intelektual yang memfasilitasi kehancuran desanya sendiri. Tindakan ini membuka pintu bagi penyelidikan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada aliran dana atau gratifikasi.

“Ini adalah abuse of power yang paling memalukan. Seorang pemimpin desa yang seharusnya menjaga amanat rakyat, justru menjual masa depan warganya demi keuntungan sesaat. Ini adalah preseden berbahaya yang akan meruntuhkan kepercayaan publik pada seluruh level pemerintahan,” tegas Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

TUNTUTAN L.I.M.B.A.H: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH!

Pembiaran atas kasus ini akan menjadi noda hitam bagi penegakan hukum di Jambi. Oleh karena itu, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menuntut dengan tegas:

Kepada Kapolda Jambi: HENTIKAN seluruh aktivitas PETI di Sekancing dalam 1×24 jam. SITA semua alat berat dan TANGKAP para pemodal serta operator lapangan. Jangan hanya menyasar pekerja kecil!

Kepada Gakkum KLHK Wilayah Sumatera: TURUN DAN JERAT para pelaku dengan pasal kejahatan kehutanan. Perambahan Taman Nasional adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan.

Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi & KPK: USUT TUNTAS peran Oknum Kepala Desa ‘S’ dan selidiki potensi tindak pidana korupsi serta pencucian uang dari hasil tambang ilegal.

Kepada Gubernur Jambi, Al Haris: Kami menantang Anda untuk menunjukkan keberpihakan. BERSIHKAN kampung halaman Anda dari para mafia tambang. Buktikan bahwa hukum berlaku untuk semua, bahkan jika itu menyentuh lingkaran terdekat Anda. Diamnya Anda adalah persetujuan atas kehancuran ini.

Kami mengundang seluruh elemen pers nasional dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini. Jangan biarkan Sekancing menjadi simbol kemenangan para perusak atas negara.

Hormat kami,
Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi
Narahubung:
Kang Maman (Wakil Ketua) Kontak: 0816-3278-9500
Bidang Hukum: Adv. Aang Setia Budi, S.H. (0813.7933.6739)
JAMBI, 01 Oktober 2025.