Jambipos Online, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Mutasi-rotasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas jaksa. 

Satu diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr Hermon Dekristo SH MH yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan pengganti Kajati Jambi yang baru yakni Sugeng Hariadi, mantan jaksa yang mengadili kasus Ferdi Sambo dan terdakwa predator 13 Santri. 

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Hermon Dekristo ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di mana dia sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pun digantikan Sugeng Hariadi yang sebelumnya menjabat Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. 

Bukan Jaksa Sembarang

Sugeng Hariadi bukan jaksa sembarang. Dia memiliki keberanian dalam menangani perkara besar dan juga kasus-kasus isu nasional. Sosok Sugeng Hariadi bukanlah nama baru di jajaran Kejaksaan Agung.

Ia dikenal publik sebagai jaksa yang sering menangani kasus-kasus besar berskala nasional. Salah satunya ketika membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/C/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sejumlah pejabat strategis di lingkungan kejaksaan mengalami pergeseran, termasuk di Provinsi Jambi.

Dalam keputusan tersebut, Sugeng Hariadi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, menggantikan Hermon Dekristo yang kini mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tak hanya itu, Sugeng juga tercatat sebagai jaksa dalam kasus Herry Wiryawan, pelaku pencabulan terhadap 13 santri di Bandung yang sempat menggemparkan publik. Saat itu, Sugeng menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Kasus Herry Wiryawan menjadi perhatian nasional karena melibatkan pimpinan pondok pesantren yang memperkosa belasan santrinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Atas dakwaan tim jaksa yang dipimpin Sugeng Hariadi, pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim, meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.

Karier Sugeng di dunia kejaksaan terbilang cemerlang. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut (2020), lalu dipromosikan menjadi Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat (2021), serta sempat menjabat sebagai Kajari Klaten (2015) dan Asisten Perdata dan TUN Kejati Lampung.

Dengan rekam jejak panjang dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus besar, penunjukan Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi menandai hadirnya sosok penegak hukum berintegritas dan berpengalaman di Provinsi Jambi.

Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Jambi. (J24-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)