Jambi, J24-Perjuangan ahli waris bangsawan Jambi, Almh. Ratumas Saidah, melawan dugaan praktik mafia tanah memasuki babak baru yang lebih konfrontatif. Setelah puluhan tahun diabaikan dan permohonan resmi tak digubris, aliansi masyarakat yang dipimpin oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mengutip dari https://www.jambiekspose.com, aksi ini tidak akan berhenti di satu titik, melainkan akan berlanjut dengan pergerakan massa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk membuat Laporan Polisi secara resmi.
Aksi akan dimulai dengan unjuk rasa teatrikal bertema “Pesta Ulang Tahun Ke-62 Pengkhianatan Keadilan” yang akan dipusatkan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi. Setelah menyuarakan tuntutan di Kanwil BPN, massa aksi akan bergerak menuju Polda Jambi untuk mengawal tim advokat yang akan melaporkan Sdr. Sudiwan Dinarya atas dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik.
Habib Ahmad Syukri Baraqbah, S.H.I., selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, memberikan pernyataan yang keras dan tanpa kompromi menjelang aksi tersebut.
“Kesabaran kami bukan hanya habis, tapi sudah musnah. Kami datang pada hari Senin bukan lagi sebagai pemohon, tapi sebagai penuntut keadilan yang haknya telah dirampas secara brutal. Kami akan menggelar ‘pesta’ di depan Kanwil BPN sebagai simbol perayaan atas 62 tahun bobroknya moralitas dan matinya nurani aparat pertanahan di Jambi ini,” tegas Habib Syukri.
Ia melanjutkan dengan tantangan terbuka kepada para oknum yang disebutnya berlindung di balik institusi.
“Sudah terlalu lama para mafia tanah berdansa di atas penderitaan rakyat, berlindung di balik tembok BPN Kota Jambi. Mereka pikir mereka tak tersentuh. Kami sampaikan hari ini, jika hukum negara tumpul menghadapi mereka, maka hukum jalanan yang akan berbicara. People power memang harus hadir ketika hukum positif sudah tidak lagi berpihak pada kebenaran dan keadilan masyarakat kecil. Rakyat akan menjadi hakim ketika palu hakim di pengadilan tak lagi terdengar gaungnya,” ujar Habib Syukri dengan lantang.
Secara spesifik, Habib Syukri juga memberikan ultimatum terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Mekar Dharma Medika (RS Mitra) yang berdiri di atas tanah sengketa.
“Aksi kami di Polda Jambi nanti adalah bukti bahwa kami tidak main-main. Kami meminta Kapolda Jambi untuk tidak tinggal diam. Segera bentuk tim khusus, proses, dan bongkar sampai ke akarnya dugaan skandal sertifikat RS Mitra yang terbit dari surat-surat palsu! Jangan biarkan para penjahat berdasi ini terus melenggang bebas. Kami akan kawal laporan ini, dan jika lamban, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.
Perjuangan ini didasari oleh bukti-bukti hukum yang solid, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 30/1963 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pengakuan Sudiwan Dinarya di hadapan notaris pada 13 September 2025 yang menyatakan tanah tersebut adalah benar milik warisan Almh. Ratumas Saidah.
Andrew Sihite, Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, menambahkan bahwa aksi ini adalah pertaruhan marwah hukum di Jambi. “Ini bukan lagi soal sengketa tanah biasa. Ini adalah pertarungan antara rakyat jelata melawan sistem korup yang diduga telah menggurita. L.I.M.B.A.H. bersama seluruh aliansi akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan genderang perang ini terus ditabuh sampai kemenangan diraih,” tutupnya.
Kronologis Polemik
Polemik sengketa tanah yang melibatkan pihak RS Mitra Jambi kembali memunculkan babak baru. Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Lukman Alhasni, salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.
Seperti dikutip dari https://pilarmedianusantara.com, dugaan pemalsuan ini mengemuka setelah ditemukan sebuah dokumen berupa surat kuasa bernomor 593-127 yang ditandatangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh H. Acmad Ramli Seregar, SH pada tanggal 4 April 2003. Namun, isi surat kuasa itu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait ketidaksesuaian identitas yang tercantum.
Dalam salah satu poin surat tersebut, tertulis bahwa pada tahun 1955 terdapat nama Said Muhammad bin Soleh bin Said Hasan Alhasni. Padahal, menurut catatan resmi dan riwayat keluarga yang valid, nama yang sebenarnya adalah Said Muhammad Saleh Alhasni. Perbedaan ini dianggap sebagai kejanggalan serius, karena nama tersebut merupakan dasar legalitas yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah.
Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi lain dalam dokumen tersebut. Lukman Alhasni, yang mengklaim sebagai ahli waris, tercatat sebagai anak dari Hasan bin Said Muhammad Saleh Alhasni. Namun, garis keturunan ini dipertanyakan keabsahannya karena tidak didukung oleh dokumen sah yang diakui secara hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa surat kuasa yang beredar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperkuat klaim Lukman atas tanah sengketa.
Tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah tanah biasa. Lahan tersebut sebelumnya diketahui merupakan milik Ratu Mas Saidah, seorang putri bangsawan Jambi. Tanah itu kemudian dijual kepada Sudiwandinarya (Arya), sebelum akhirnya beralih kepemilikan kepada pihak RS Mitra Jambi melalui proses jual beli resmi. Dengan adanya klaim baru dari Lukman Alhasni, maka transaksi lama tersebut kini dipersoalkan kembali, sehingga menimbulkan konflik yang berlarut-larut.
Banyak pihak menilai bahwa adanya dokumen bermasalah ini menjadi upaya sistematis untuk menggugat dan merebut kembali aset tanah yang secara legal telah berpindah tangan. Tidak sedikit pula yang menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah hukum dengan cara menghadirkan bukti yang tidak autentik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen yang disebut-sebut bermasalah tersebut. Padahal, peran BPN sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama menyangkut kasus yang melibatkan banyak pihak dan nilai aset yang besar.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan sikap dari BPN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.
Sementara itu, keluarga besar ahli waris sah Ratu Mas Saidah dikabarkan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi klaim Lukman Alhasni. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dijual dan tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarga bangsawan.
Sengketa ini diperkirakan masih akan panjang, mengingat tarik-menarik kepentingan dan dugaan adanya praktik kecurangan dalam dokumen kepemilikan. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, menuntaskan kasus ini dengan adil, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang benar-benar berhak. (JPO-Berbagaisumber/Aslee)
0Komentar