Jambi, J24 - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan dua pekerja migran asal daerah ini, Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri, diduga berangkat secara ilegal ke Kamboja.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkoordinasi dengan BP4MI Jambi dan menelusuri data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Hasil penelusuran, nama keduanya tidak ditemukan dalam sistem. Patut diduga penempatannya ilegal,” ujarnya, Jumat pagi, (13/2/2026).
Pemprov Jambi bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Direktorat Pelindungan WNI pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Al Haris juga telah mengirim surat resmi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh guna meminta bantuan penanganan dan pemulangan.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 1 menit 6 detik beredar di media sosial. Seorang pria yang mengaku Andri Sanjaya, warga Kasang, Kota Jambi, menyebut dirinya korban penipuan lowongan kerja via Facebook. Ia dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji besar, namun setiba di Kamboja dipaksa terlibat praktik penipuan daring dan diancam jika menolak.
Melalui video itu, ia memohon bantuan pemerintah karena tidak memiliki biaya untuk pulang. Pemprov Jambi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi. Warga diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur dan keberangkatan melalui jalur pemerintah.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau kasus tersebut hingga proses penanganan dan pemulangan dilakukan sesuai ketentuan.(J24-Red/AsenkLee)

0Komentar