Menjawab Pertanyaan Tentang Sidang dan Komitmen Pada Integritas Organisasi
Jambi, J24-Sidang perkara Nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Jmb di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan penggugat Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk didampingi kuasa hukumnya Josep Arjuna P Simalango dan tergugat 2 Haryono dan I Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif masih berlanjut.
Kemelut di di tubuh organisasi Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi ini, bermula saat terpilihnya Haryono sebagai Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi pada Musyawarah Wilayah APJII Jambi di Swisbell Hotel Jambi, Selasa, (21/1/2025) lalu.
Namun Muswil itu ternyata tak berjalan mulus, bahkan harus berakhir di persidangan kasus pemalsuan administrasi. Pada hari Rabu 12 Maret 2025 lalu, Haryono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus gugatan kepada Ketum APJII Pusat dan ketua panitia nasional dan Haryono dalam perbuatan melawan hukum.
Sedangkan kasus dugaan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, terkait dengan syarat pencalonan sebagai ketua APJJI Provinsi Jambi di Polresta Jambi masih dalam proses.
Ketua APJII Jambi Periode 2022-2024 Almen Manihuruk mengambil langkah hukum karena Ketum APJJI dan ketua panitia nasional dan Haryono dalam perbuatan melawan hukum. Bahkan mereka dinilai telah merusak marwah organisasi karena mekanisme Muswil tak selaras dengan AD/ART APJII.
Bergulirnya sidang gugatan di PN Jambi, ternyata mendapat respon positif dan beragam pendapat di internal anggota APJII. Guna meluruskan narasi yang berkembang Almen Manihuruk melayangkan surat terbuka kepada Anggota APJJI agar tidak menyimpang dari AD/ART APJII.
Berikut Surat Terbuka Tersebut:
Rekan-rekan anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di seluruh Indonesia. Kami ingin mengklarifikasi secara terbuka terkait proses sidang yang tengah berlangsung menyangkut pencalonan ketua wilayah yang diduga melanggar aturan organisasi, dan menjawab pertanyaan serta asumsi yang beredar di grup-grup internal.
Fakta Sidang:
Sidang telah berjalan dan menghadirkan saksi pertama. Hakim tetap membuka ruang damai, namun perlu kami tegaskan bahwa inti perkara ini bukan soal perbedaan pendapat biasa, tapi soal integritas dan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan organisasi yang sah.
Tiga Pelanggaran Serius Terjadi:
1. AD/ART menyatakan tegas bahwa panitia tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua.
2. Peraturan Asosiasi (PA) mengulang larangan yang sama.
3. SK Ketua Wilayah telah menetapkan yang bersangkutan sebagai panitia secara sah.
Namun demikian, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon dan diakomodasi oleh pengurus pusat melalui pleno, meskipun semua aturan internal melarang hal itu.
Mengapa Ini Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai?
Karena ini bukan soal pribadi, tapi soal penegakan marwah organisasi. Bila aturan tertinggi dilanggar oleh pengurus pusat sendiri, maka:
- Apa jaminan integritas ke depan?
- Bagaimana nasib anggota yang tunduk dan patuh pada aturan?
- Apakah organisasi ini milik aturan, atau sekadar milik orang?
Apa Tujuan Langkah Hukum Ini?
Kami menempuh jalur hukum bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk:
- Menjaga martabat organisasi,
- Menegakkan konstitusi internal,
- Mencegah preseden buruk bagi masa depan kepemimpinan di wilayah lain.
Pesan untuk Kita Semua:
Jangan biarkan organisasi ini kehilangan roh dan akarnya hanya karena kompromi atas pelanggaran yang terang-benderang. Diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat asosiasi ini sejak awal.
Penggugat Almen Manihuruk, Pemerhati Integritas Organisasi dan Anggota aktif. Silahkan sebarkan ke grup masing-masing untuk meluruskan narasi. (J24-AsenkLeeSaragih)
Berita Terkait:
0 Komentar